Mohamad Farhan Alfarizi
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU LOKAL PRESPEKTIF SIYASAH QADHAIYYAH Mohamad Farhan Alfarizi; Muhammad Amin
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 9 (2026): 2026 September
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i9.1299

Abstract

Kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak di Indonesia telah memicu perdebatan konstitusional mengenai desain sistem pemilu yang optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menetapkan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, mengkaji implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sistem ketatanegaraan, serta mengevaluasi putusan tersebut dari perspektif Siyāsah Qaḍā'iyyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan jeda waktu tersebut bukan kebijakan arbitrer, melainkan dibangun melalui kesinambungan doktrin dengan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019, evaluasi empiris terhadap Pemilu 2019 dan 2024, serta penerapan asas proporsionalitas. Putusan ini membawa implikasi terhadap rekonstruksi sistem hukum pemilu nasional, kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu, serta kualitas tata kelola kepemiluan. Dari perspektif Siyāsah Qaḍā'iyyah, putusan ini mencerminkan ijtihad qadā'ī yang berbasis fakta empiris (ijtihad mabni 'ala al-waqi'), berlandaskan prinsip jalb al-maṣlaḥah wa dar' al-mafsadah, istiqlāl al-qaḍā', tawazun, dan tadarruj. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka Siyāsah Qaḍā'iyyah lebih komprehensif dibandingkan teori demokrasi semata karena mampu menjelaskan dimensi substantif sekaligus metodologis dari putusan tersebut.