Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN KARANG TARUNA DALAM PENGELOLAAN DANA SOSIAL DAN KEGIATAN KEPEMUDAAN DITINJAU DARI PRINSIP AKUNTABILITAS DAN KEPASTIAN HUKUM Topan Mulyawan; Wening Ken Widodasih
JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT Vol. 3 No. 2 (2026): September
Publisher : KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jirs.v3i2.11961

Abstract

Abstrak. Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang berperan dalam penyelenggaraan kegiatan sosial dan pengembangan generasi muda di tingkat desa maupun kelurahan. Dalam menjalankan tugasnya, Karang Taruna memiliki kewenangan untuk mengelola dana sosial yang berasal dari berbagai sumber yang sah. Pengelolaan dana tersebut memerlukan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Karang Taruna dalam pengelolaan dana sosial dan kegiatan kepemudaan serta mengkaji penerapan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Karang Taruna memiliki kedudukan hukum yang diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna. Namun, masih terdapat kekaburan dan kekosongan norma terkait kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum dalam pengelolaan dana sosial sehingga diperlukan penguatan regulasi guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum secara berkelanjutan.