This Author published in this journals
All Journal JMB
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penataan, Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Herylian
Jurnal Manajemen Bisnis Vol. 1 No. 3 (2026): April-Juni
Publisher : Samudra Ilmu Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan bagian penting dari sektor ekonomi informal yang berkontribusi terhadap penyediaan lapangan kerja dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun, keberadaan PKL yang belum tertata dengan baik sering menimbulkan permasalahan seperti kemacetan, gangguan ketertiban umum, penurunan kualitas lingkungan, serta konflik pemanfaatan ruang publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penataan, pembinaan, dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai upaya mewujudkan keteraturan, kenyamanan, dan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dengan pemerintah daerah, aparat penegak peraturan daerah, serta pedagang kaki lima, dan didukung oleh studi dokumentasi terhadap regulasi serta dokumen kebijakan terkait. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan berdasarkan model analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penataan PKL telah dilaksanakan melalui penentuan lokasi usaha, pengaturan zonasi, dan penyediaan fasilitas pendukung, namun implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan lahan, rendahnya kepatuhan sebagian pedagang, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi peraturan, pendampingan usaha, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha, sedangkan penertiban diterapkan secara persuasif dan represif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Efektivitas kebijakan penataan, pembinaan, dan penertiban sangat dipengaruhi oleh sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan partisipasi PKL dalam proses pengambilan kebijakan, serta penyediaan lokasi usaha yang representatif agar tercipta keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan ketertiban ruang publik secara berkelanjutan.