Pernikahan beda agama merupakan salah satu isu yang terus menjadi perbincangan dalam kajian hukum Islam karena berkaitan dengan aspek akidah, keluarga, dan kehidupan sosial masyarakat. Perbedaan pandangan mengenai kebolehan maupun larangan pernikahan beda agama menunjukkan adanya keragaman interpretasi terhadap dalil-dalil syariat, terutama yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, ijma', dan ijtihad para ulama fiqih. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pernikahan beda agama dalam Islam, mengkaji pandangan ulama fiqih dari berbagai mazhab, serta mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan beda agama terhadap kehidupan rumah tangga dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif melalui analisis terhadap ayat-ayat Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fiqih klasik, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas ulama fiqih sepakat mengharamkan pernikahan antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim. Sementara itu, mengenai laki-laki Muslim yang menikahi perempuan dari kalangan Ahlul Kitab, terdapat perbedaan pendapat. Sebagian ulama membolehkan dengan syarat tertentu berdasarkan dalil Al-Qur'an, sedangkan ulama lainnya memandang bahwa kondisi sosial dan potensi mudarat pada masa kini menjadi alasan untuk melarang praktik tersebut. Dari sisi dampak, pernikahan beda agama berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembinaan akidah keluarga, pendidikan agama anak, pelaksanaan ibadah, keharmonisan rumah tangga, serta aspek hukum yang berkaitan dengan perkawinan, waris, dan status keagamaan anggota keluarga. Oleh karena itu, kajian fiqih menempatkan prinsip menjaga agama (hifz al-din) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid al-syariah) dalam menentukan hukum pernikahan beda agama. Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif terhadap dalil dan pandangan ulama menjadi landasan penting dalam menyikapi persoalan ini secara bijaksana sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.