Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS IMPLEMENTASI DISKRESI PEJABAT IMIGRASI DALAM PENEGAKAN PRINSIP SELECTIVE POLICY PADA PEMERIKSAAN LALU LINTAS ORANG DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI Andi M. Fawwaz; Dhito Rahmad Kurniawan; Abim Aliaki
Journal of Scientech Research and Development Vol 8 No 1 (2026): JSRD, June 2026
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56670/jsrd.v8i1.1567

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi diskresi pejabat imigrasi dalam penegakan prinsip selective policy pada pemeriksaan lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana diskresi pejabat imigrasi dapat mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian tanpa mengurangi kehati-hatian dalam menilai kelayakan masuk dan keluar orang dari wilayah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 1.033 tindakan administratif keimigrasian, dengan 1.011 orang asing dideportasi dan ditangkal akibat pelanggaran seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, dalam konteks terkini, hingga Maret 2026 tercatat 795 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) diterbitkan dan 265 orang asing diberikan pembebasan overstay, yang menunjukkan dinamika kebijakan dan pentingnya diskresi dalam praktik keimigrasian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi pejabat imigrasi memiliki peran strategis dalam menjembatani keterbatasan norma hukum tertulis dengan dinamika faktual di TPI. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan integrasi data antarinstansi, belum seragamnya standar penilaian, serta potensi dominasi pendekatan administratif. Oleh karena itu, pelaksanaan diskresi perlu diarahkan dalam kerangka prinsip selective policy yang menekankan kehati-hatian, akuntabilitas, dan penguatan pengawasan berbasis risiko guna menjamin fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara dapat berjalan secara optimal.