Rizal Ramadhan
Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Territorial Sovereignty And The Role Of Wilāyat Al-Ḥukmī In Establishing The Beginning Of Kamariah Months In Indonesia Novi Arisafitri; Rizal Ramadhan; Youla Afifah Azkarrula
Hukum Islam Vol 26 No 1 (2026): Islamic Law
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/hi.v26i1.37865

Abstract

The divergence in determining the beginning of Kamariah (Hijri) months consistently triggers controversy, primarily due to differences in methodology, schools of thought, and the concept of mathla’ (horizon). Although Indonesia adopts a mathla’ concept based on its national territory, in practice, there remains a significant distortion regarding the precise geographical boundaries of the Indonesian territory in relation to the Kamariah calendar calculations.As stated in Law of the Republic of Indonesia No. 43 of 2008 concerning State Territory, the jurisdiction of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) includes land, sea, and air space. This raises critical questions: What are the juridical boundaries of Mathla’ Wilāyah al-Ḥukmī in Indonesia for the determination of the beginning of the Kamariah months? Furthermore, how is Mathla’ Wilāyah al-Ḥukmī applied within the framework of the MABIMS Neo-Hilal Visibility Criteria?
ANALISIS PERAN NEGARA TERHADAP KEPATUHAN MASYARAKAT DALAM PERBEDAAN AWAL BULAN HIJRIYAH DI INDONESIA Muhamad Jafar Shodiq; Leliya; Rizal Ramadhan
The Republic : Journal of Constitutional Law Vol. 4 No. 2 (2026): THE REPUBLIC : Journal of Constitutional Law
Publisher : Program Studi Hukum Tata Negara dan diterbitkan oleh Program Studi Hukum Tata Negara dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Sunan Drajat Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55352/htn.v4i2.3189

Abstract

Penelitian ini membahas peran negara secara yuridis terhadap kepatuhan masyarakat dalam perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah di Indonesia. Perbedaan penentuan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, kerap terjadi akibat penggunaan metode hisab dan rukyat yang berbeda  di kalangan organisasi kemasyarakatan Islam. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum, sosial,  dan konstitusional terkait batas kewenangan negara dalam mengatur urusan keagamaan serta menjamin kebebasan beragama warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan  pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum primer terdiri atas Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan keagamaan, serta regulasi mengenai penetapan kalender Hijriyah. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan karya ilmiah yang membahas hukum tata negara, hukum Islam, kebebasan beragama, dan kedudukan fatwa dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional untuk memfasilitasi penetapan awal bulan Hijriyah melalui mekanisme sidang isbat guna mewujudkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Namun demikian, kewenangan tersebut dibatasi oleh jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini juga menemukan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), meskipun tidak memiliki kekuatan hukummengikat dalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetap mempunyai pengaruh yang signifikan dalam membentuk kepatuhan masyarakat karena legitimasi keagamaan yang dimilikinya. Oleh karena itu, peran ideal negara bukanlah memaksakan keseragaman, melainkan menjadi fasilitator dan mediator yang mampu mengakomodasi perbedaan, menjaga ketertiban sosial, serta melindungi hak konstitusional warga negara.  Kata Kunci: Peran Negara, Penentuan Awal Bulan Hijriyah, Kebebasan Beragama, Fatwa MUI, Kepatuhan Masyarakat.