Dalam era industri 4.0, transformasi digital telah mengubah cara perusahaan beroperasi, salah satunya melalui implementasi sistem CEISA (Centralized Enterprise Information System Architecture). Namun, kegagalan dalam sistem ini dapat menimbulkan berbagai implikasi hukum yang signifikan, terutama terkait tanggung jawab perusahaan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum yang muncul akibat kegagalan sistem CEISA 4.0 dan bagaimana perlindungan konsumen dapat ditegakkan dalam konteks ini.Tujuan Penelitian Menganalisis implikasi hukum dari kegagalan sistem CEISA 4.0., Mengidentifikasi tanggung jawab hukum perusahaan dalam konteks kegagalan sistem., Mengkaji perlindungan konsumen yang tersedia terhadap kerugian yang disebabkan oleh kegagalan sistem.Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi kasus. Data diperoleh melalui: Wawancara dengan ahli hukum dan praktisi industry, Analisis dokumen hukum terkait perlindungan konsumen dan tanggung jawab perusahaan., Studi literatur tentang kegagalan sistem dan dampaknya terhadap konsumen. Dari hasil penelitian, ditemukan beberapa aspek penting: Tanggung Jawab Perusahaan: Perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat kegagalan sistem, sesuai dengan prinsip tanggung jawab mutlak dalam hukum.Perlindungan Konsumen: Regulasi perlindungan konsumen yang ada saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menangani kasus kegagalan sistem CEISA 4.0, sehingga diperlukan revisi. Aspek Hukum: Terdapat potensi tuntutan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar keamanan dan keandalan sistem.Kesimpulan penelitian ini Kegagalan sistem CEISA 4.0 memiliki implikasi hukum yang kompleks yang perlu ditangani secara serius oleh perusahaan dan regulator. Tanggung jawab hukum perusahaan harus ditegakkan untuk melindungi konsumen, dan revisi terhadap regulasi perlindungan konsumen sangat diperlukan. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi pengambil keputusan di sektor industri dan hukum untuk mengantisipasi dan mengatasi dampak negatif dari kegagalan sistem di era digital.