Sriyanto
Universitas Gunadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Biologis pada PT Astra Agro Lestari Tbk Berdasarkan PSAK 241 Agrikultur Syntha Noviyana; Aulia Al-Qorimah; Komsi Koranti; Sriyanto
Journal of Applied Accounting Vol. 5 No. 1 (2026): Juni
Publisher : ISAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52158//jaa.v5i1.1584

Abstract

Sektor agrikultur, khususnya perkebunan kelapa sawit, memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia karena kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan perannya sebagai komoditas ekspor unggulan, sehingga penerapan standar akuntansi yang tepat menjadi sangat relevan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan akuntansi atas aset biologis pada PT Astra Agro Lestari Tbk berdasarkan ketentuan dalam PSAK 241 tentang Agrikultur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, di mana data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan yang telah dipublikasikan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif komparatif, yakni analisis terhadap pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan aset biologis yang dilaporkan dalam laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Astra Agro Lestari Tbk telah menerapkan prinsip-prinsip dalam PSAK 241 secara tepat dan konsisten. Pengakuan aset biologis dilakukan berdasarkan tiga kriteria utama yaitu pengendalian, kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan, dan kemampuan pengukuran yang andal. Pengukuran aset biologis dilaksanakan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan penggunaan biaya historis. Dalam hal pengungkapan, perusahaan telah menyajikan informasi yang memadai dan relevan sesuai standar, termasuk klasifikasi aset biologis, strategi manajemen risiko, serta rekonsiliasi perubahan nilai tercatat.