The presence of Baitul Mal wa Tamwil (BMT) in Indonesia carries a strategic mission to empower small and medium enterprises and improve community welfare. This study aims to describe the role of BMT Mentari Sekawan in enhancing the welfare of small traders at Yosowilangun Market. A qualitative case study approach was employed. The findings reveal that: first, the efforts undertaken by BMT Mentari Sekawan include providing financing and capital, developing productive businesses, offering mentoring, and encouraging savings behavior; second, the fund management system is based on shari’ah principles and uses a profit-and-loss-sharing mechanism through mudharabah, murabahah, musyarakah, and qardhul hasan products; third, the benefits for small traders are material, namely easier business development due to additional capital, and psychological, namely inner satisfaction due to shari’ah legal assurance. This study recommends improving BMT performance, strengthening partnerships with traders, and government regulatory support for the development of micro shari’ah financial institutions. Kehadiran Baitul Mal wa Tamwil (BMT) di Indonesia memiliki misi strategis dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran BMT Mentari Sekawan dalam meningkatkan kesejahteraan pedagang kecil di Pasar Yosowilangun. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, upaya yang dilakukan BMT Mentari Sekawan meliputi penyediaan sumber pembiayaan dan permodalan, pengembangan usaha produktif, pendampingan, serta motivasi menabung; kedua, sistem pengelolaan dana BMT berdasarkan prinsip syari’ah dengan mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing) melalui produk mudharabah, murabahah, musyarakah, dan qardhul hasan; ketiga, manfaat yang diperoleh pedagang kecil bersifat material, yaitu kemudahan mengembangkan usaha karena tambahan modal, dan psikologis, yaitu kepuasan batin karena adanya jaminan hukum syari’ah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kinerja BMT, penguatan kemitraan dengan pedagang, serta dukungan regulasi pemerintah bagi pengembangan lembaga keuangan syari’ah mikro.