The emergence of young NU intellectuals in Situbondo, who offer a distinct epistemology of Islamic law that contrasts with the traditionalist textual approach of senior kyai, is a critical phenomenon. This study investigates their proposed epistemological framework, its formulation process, and its adequacy in resolving contemporary Muslim problems. Using a qualitative field research approach, combined with usul fiqh theory, Kuhn’s paradigm shift, and Ricoeurian hermeneutics as analytical tools, this study finds that these young intellectuals propose a theory of universal humanistic values, emphasizing justice (al-'adalah) as an independent syar'i proof. They do so by dialoguing universal textual values with contextual realities and reforming classical concepts such as mashlahah, nasakh, and the Makkiyah-Madaniyah distinctions. However, the study concludes that their epistemology does not constitute a genuine paradigm shift but rather a refinement of the old paradigm. Furthermore, their text-centered, objectivist reading remains trapped in dogmatism and fails to offer a productive, post-dogmatic interpretation capable of addressing concrete, contemporary issues comprehensively. Kemunculan intelektual muda NU Situbondo dengan epistemologi hukum Islam yang berbeda dari pendekatan tekstual tradisionalis kyai sepuh merupakan fenomena krusial. Penelitian ini menyelidiki wujud epistemologi yang ditawarkan, proses perumusannya, serta kemampuannya menjawab persoalan umat. Menggunakan penelitian lapangan kualitatif dengan teori usul fikih, pergeseran paradigma Kuhn, dan hermeneutika Ricoeur sebagai pisau analisis, penelitian ini menemukan bahwa kelompok ini menawarkan teori nilai-nilai universal humanisme dengan keadilan (al-'adalah) sebagai dalil syar’i yang berdiri sendiri. Pencapaian ini dilakukan dengan mendialogkan nilai universal teks dan konteks, serta mereformasi konsep klasik seperti mashlahah, nasakh, dan Makkiyah-Madaniyah. Namun, penelitian menyimpulkan bahwa epistemologi mereka belum melahirkan pergeseran paradigma baru, melainkan hanya memperbaiki paradigma lama. Selain itu, pembacaan tekstual-objektivistik mereka masih terperangkap dalam dogmatisme sehingga belum mampu menghasilkan interpretasi produktif pasca-dogmatis untuk menjawab realitas aktual secara komprehensif.