Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu ancaman serius terhadap generasi bangsa Indonesia, termasuk di Kabupaten Deli Serdang yang menjadi salah satu wilayah dengan kerawanan tinggi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur pendekatan ganda (dual track system) berupa penegakan hukum dan rehabilitasi, yang pelaksanaannya ditopang oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai lembaga penilai status hukum dan kebutuhan rehabilitasi pecandu maupun penyalahguna narkotika. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai kewenangan TAT, implementasi kewenangan TAT pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, serta efektivitas pelaksanaan asesmen terpadu dalam mendukung rehabilitasi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris (socio-legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan sosiologis, yang didukung data primer melalui wawancara dan observasi di BNNK Deli Serdang serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan TAT telah memiliki dasar hukum yang cukup jelas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Peraturan Bersama Enam Lembaga Tahun 2014, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014, namun rekomendasi TAT belum memiliki kekuatan mengikat bagi aparat penegak hukum. Implementasi kewenangan TAT di BNNK Deli Serdang secara umum telah berjalan sesuai prosedur melalui kerja sama unsur hukum dan unsur medis, meskipun masih menghadapi kendala koordinasi antarlembaga, keterbatasan tenaga ahli, dan perbedaan persepsi mengenai pendekatan rehabilitatif. Pelaksanaan asesmen terpadu dinilai cukup efektif dalam mendukung rehabilitasi, tetapi efektivitasnya masih dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan sinergi antarlembaga, dan penguatan kapasitas kelembagaan TAT guna mengoptimalkan pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana narkotika.