Melvin Tenggara
Universitas Pelita Harapan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penerapan Asas First-to-File dalam Penyelesaian Sengketa Merek Otomotif: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 (BYD vs Worcas) Melvin Tenggara
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.17252

Abstract

Pesatnya perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menarik perhatian berbagai pemain otomotif global, salah satunya BYD Company Limited dari Tiongkok. Namun demikian, masuknya BYD ke pasar Indonesia melalui lini kendaraan listrik premiumnya dengan merek “Denza” justru menimbulkan sengketa hukum dengan PT Worcas Nusantara Abadi, yang sebelumnya telah lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Permasalahan ini berlanjut hingga ke tingkat kasasi setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD pada April 2025. Mahkamah Agung kemudian menguatkan putusan tersebut melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 dengan menolak permohonan kasasi BYD. Menariknya, alasan utama penolakan tersebut bukan semata pada substansi sengketa, melainkan karena adanya cacat formil berupa error in persona, di mana kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan diajukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) untuk mengkaji penerapan asas first-to-file sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti implikasi putusan tersebut terhadap perlindungan merek asing serta iklim investasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut secara tegas memperkuat asas first-to-file sebagai dasar utama perlindungan merek di Indonesia. Di sisi lain, putusan ini juga menegaskan bahwa klaim atas merek terkenal (well-known mark) tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh bukti pendaftaran yang sah serta ketepatan prosedural. Dengan demikian, putusan ini dapat dipandang sebagai pengingat penting bagi investor asing, khususnya di sektor otomotif, untuk lebih proaktif dalam melakukan pendaftaran merek di setiap yurisdiksi yang dituju.