Krisis iklim global dan degradasi lingkungan yang terjadi saat ini sebagian besar dipicu oleh antroposentrisme, di mana manusia mengeksploitasi alam tanpa memikirkan keberlanjutannya. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan merekonstruksi konsep Fikih Ekologi (Fiqh al-Bi’ah) sebagai respons teologis dan hukum Islam terhadap krisis iklim kontemporer. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka normatif-filosofis, penelitian ini menganalisis ayat-ayat Al-Qur'an, Hadis, serta konsep Maqasid al-Shariah yang relevan dengan pelestarian alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam meletakkan fondasi etika lingkungan yang kuat melalui prinsip Tauhid (keesaan Allah), Mizan (keseimbangan alam), Khilafah (manusia sebagai penjaga bumi), dan larangan keras terhadap Fasad (perusakan alam). Lebih lanjut, penelitian ini menawarkan perluasan indikator Maqasid al-Shariah klasik melalui integrasi aspek Hifdh al-‘Alam (menjaga lingkungan) sebagai pilar krusial untuk melestarikan jiwa, akal, dan harta manusia. Implikasi dari penelitian ini menyentuh dua aspek utama: secara teoritis, penelitian ini memperkaya khazanah hukum Islam kontemporer dengan mendobrak batas formalisme fikih klasik menuju fikih yang responsif terhadap isu global. Secara praktis, rekonstruksi ini memberikan legitimasi teologis yang kuat bagi perumusan kebijakan publik berbasis hijau (green policy) di negara-negara mayoritas Muslim, sekaligus menjadi panduan moral bagi institusi keagamaan untuk menggerakkan dakwah berbasis lingkungan. Kesimpulannya, Fikih Ekologi bukan sekadar seperangkat hukum ritual, melainkan instrumen transformatif yang mampu mengubah pola pikir umat Muslim menuju kesalehan ekologis yang nyata guna memitigasi krisis iklim global.