Theresia Martiur Ningsih Siagian
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Profesional Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Sistem Manajemen Hukum untuk Meningkatkan Kepatuhan Regulasi dalam Tata Kelola Perusahaan Theresia Martiur Ningsih Siagian; Harkim Harkim; Nicyitha Linch De Hans Lumban Gaol
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 3 (2026): Agustus 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i3.2026.1687-1700

Abstract

Penelitian ini mengkaji optimalisasi sistem manajemen hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan regulasi pada tata kelola perusahaan. Dalam perkembangan dunia bisnis modern yang semakin kompleks, risiko hukum tidak lagi dipahami sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah bergeser menjadi risiko strategis yang berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha, reputasi, dan nilai perusahaan secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sistem manajemen hukum, manajemen risiko hukum, tata kelola perusahaan, serta budaya kepatuhan dalam memperkuat efektivitas kepatuhan regulasi perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif-analitis yang berorientasi pada eksplorasi, kajian kritis, dan sintesis berbagai konsep teoretis yang bersumber dari literatur ilmiah. Data dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif interpretatif melalui proses reduksi, kategorisasi, dan sintesis literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas kepatuhan regulasi tidak hanya bergantung pada keberadaan struktur formal seperti kebijakan dan prosedur, tetapi juga pada tingkat integrasi sistem manajemen hukum dengan proses bisnis, pengelolaan risiko secara komprehensif, serta internalisasi budaya kepatuhan di seluruh tingkatan organisasi. Temuan utama mengindikasikan masih adanya kesenjangan antara kepatuhan formal dan kepatuhan substantif dalam praktik tata kelola perusahaan. Di samping itu, lemahnya koordinasi antar fungsi legal, manajemen risiko, dan audit internal menyebabkan sistem kepatuhan belum berjalan secara optimal. Kondisi ini menunjukkan perlunya pergeseran pendekatan dari yang bersifat reaktif menuju pendekatan yang lebih proaktif dalam pengelolaan risiko hukum.