Darmawan Yusuf
Fakultas Hukum, Universitas Al-Azhar Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Tata Kelola Perusahaan Berbasis Pekerja dalam Hukum Perseroan di Indonesia: Reconstructing Worker-Centered Corporate Governance in Indonesian Company Law Darmawan Yusuf; Agusmidah Agusmidah; Ervina Sari Sipahutar
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 5 No. 1 (2026): In-Press - Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlr-jolci.v5i1.26302

Abstract

Artikel ini menganalisis kelemahan struktural tata kelola perusahaan Indonesia dalam melindungi kesejahteraan pekerja dan menawarkan model worker-centered corporate governance. Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengenal tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah memperbarui sebagian kerangka hukum usaha dan ketenagakerjaan, pekerja masih berada di luar arsitektur inti pengambilan keputusan perusahaan. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer meliputi UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Hasil analisis menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada lemahnya implementasi CSR, tetapi pada konstruksi hukum yang berorientasi pada pemegang saham dan memisahkan perlindungan pekerja dari tata kelola perusahaan. CSR masih rentan diposisikan sebagai kewajiban formal, program reputasi, atau kegiatan eksternal, bukan sebagai mekanisme kesejahteraan internal. Artikel ini berargumen bahwa pekerja harus diakui sebagai primary stakeholder karena pekerja menciptakan nilai perusahaan, menanggung risiko langsung dari keputusan strategis, dan menopang legitimasi perusahaan. Model yang ditawarkan bertumpu pada empat pilar: pengakuan normatif pekerja sebagai primary stakeholder, partisipasi bermakna pekerja dalam keputusan strategis, reorientasi CSR menjadi tata kelola kesejahteraan internal dan hak asasi manusia, serta distribusi manfaat melalui ESOP, profit sharing, dan keterbukaan informasi kesejahteraan pekerja.