David Biliya Malkan
Universitas Tarumanagara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyalahgunaan Kekuasaan Terhadap Pekerja Atau Buruh Dalam Hubungan Ketenagakerjaan David Biliya Malkan; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8375

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pemberi kerja terhadap pekerja atau buruh dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Permasalahan ini muncul akibat adanya ketidakseimbangan posisi antara pekerja dan pemberi kerja yang bersifat subordinatif, sehingga membuka peluang terjadinya tindakan sewenang-wenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk dan faktor penyebab penyalahgunaan kekuasaan serta menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelanggaran pengupahan, jam kerja yang tidak manusiawi, diskriminasi, intimidasi, hingga pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Faktor penyebabnya antara lain ketimpangan posisi tawar, rendahnya pemahaman pekerja terhadap haknya, keterbatasan lapangan kerja, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang mencakup upaya preventif, represif, dan kuratif, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun demikian, efektivitas perlindungan tersebut sangat bergantung pada penegakan hukum, kesadaran hukum pekerja, serta komitmen pemberi kerja dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang.