Penelitian ini mengkaji legalitas dan perlindungan hukum dalam transaksi saham melalui platform digital (online trading) di Indonesia. Akselerasi teknologi finansial telah merevolusi mekanisme pasar modal dari konvensional menjadi serbadigital. Namun, dinamika ini memicu isu hukum serius karena adanya kekaburan norma (vague of norms) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang belum mengatur secara eksplisit mengenai tanggung jawab operasional platform, kontrak digital, serta risiko keamanan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi komparatif dengan Singapura serta Amerika Serikat. Teori yang melandasi analisis ini meliputi teori kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transaksi saham digital saat ini masih tersebar dan belum terintegrasi secara holistik, sehingga memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku pasar. Persyaratan platform digital yang melekat pada izin perusahaan efek dinilai kurang spesifik dalam memitigasi risiko malfungsi sistem, kesalahan algoritma (robo-advisor), dan kebocoran data nasabah. Selanjutnya, perlindungan hukum preventif dan represif yang ada belum optimal dalam melindungi investor ritel akibat tingginya asimetri informasi dan lambatnya mekanisme penyelesaian sengketa transaksi digital. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan pembentuk undang-undang untuk segera merevitalisasi Regulasi Pasar Modal melalui pendekatan hibrida yang menyelaraskan hukum pasar modal dengan hukum siber dan perlindungan data pribadi. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat standar manajemen risiko teknologi informasi demi mewujudkan ekosistem investasi digital yang aman, adil, dan berkepastian hukum.