Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Problematika Pernikahan Wanita Hamil diluar Nikah Berbeda Agama Studi Kasus di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur Nurzaitun Mahmud; Said Syarifuddin; Muh. Azhar Burhanuddin
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20742722

Abstract

Penelitian ini mengkaji problematika pernikahan wanita yang hamil di luar nikah dengan pasangan berbeda agama di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Fenomena tersebut menjadi persoalan yang kompleks karena berkaitan dengan aspek sosial, keagamaan, adat istiadat, dan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya kehamilan di luar nikah pada pasangan beda agama, mengetahui faktor utama yang mendorong dilangsungkannya pernikahan, serta memahami dampak sosial dan keagamaan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan melibatkan tokoh agama, aparat pemerintah, keluarga, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor utama yang mendorong pasangan untuk melangsungkan pernikahan adalah  keinginan menjaga  nama  baik keluarga, mempertanggung jawabkan kehamilan, menghindari pandangan negatif masyarakat, memberikan kepastian status hukum bagi anak yang dikandung, serta adanya tuntutan adat dan tekanan sosial dari lingkungan sekitar. Dampak yang ditimbulkan meliputi konflik dalam keluarga, munculnya stigma sosial, tekanan psikologis, hingga persoalan administrasi hukum terkait status perkawinan dan anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa problematika pernikahan wanita hamil di luar nikah berbeda agama di Kecamatan Adonara Timur memerlukan perhatian dan kerja sama dari keluarga, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat melalui pembinaan moral, pendidikan keagamaan, serta penguatan kontrol sosial guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.