Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketidakjelasan Jenis Pekerjaan Alih Daya dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Pasca Berlakunya Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 Shenny Darma
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 7 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juli 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.21535627

Abstract

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk memberikan kepastian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Meskipun demikian, penggunaan frasa “layanan penunjang operasional” tanpa definisi yang jelas menimbulkan potensi multitafsir dan membuka peluang pengalihan pekerjaan core business melalui mekanisme alih daya. Selain itu, ketentuan peralihan selama dua tahun juga menimbulkan persoalan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja yang masih ditempatkan pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan klasifikasi baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan jenis pekerjaan alih daya antara rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 serta mengkaji perlindungan hukum pekerja selama masa transisi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan pembatasan yang lebih jelas dibandingkan Undang-Undang Cipta Kerja, namun masih menyisakan kekaburan norma pada kategori layanan penunjang operasional. Di samping itu, ketentuan peralihan selama dua tahun belum memberikan kepastian mengenai status dan perlindungan hukum pekerja yang masih dipekerjakan pada pekerjaan core business, sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan pekerja secara optimal.