Laporan tugas akhir ini menyajikan pembahasan mendalam mengenai prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diterapkan di Kantor Konsultan Pajak Bimo Wijaya, S.Ak., CTL., BKP. Kantor ini berperan sebagai lembaga yang memberikan layanan konsultasi dan asistensi kepatuhan perpajakan kepada wajib pajak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan menganalisis secara sistematis alur kerja pelaporan SPT Tahunan. Proses yang dianalisis mencakup tahapan krusial, mulai dari pengumpulan data wajib pajak, analisis kelengkapan dan validitas dokumen, proses penginputan data ke dalam sistem perpajakan, hingga prosedur pengiriman dan konfirmasi pelaporan SPT melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode penelitian yang digunakan adalah Analisis Deskriptif Kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi langsung di lapangan, wawancara mendalam dengan staf konsultan atau pimpinan, dan studi dokumentasi terhadap aktivitas pelaporan SPT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaporan SPT di Kantor KonsultanPajak Bimo Wijaya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Meskipun demikian, penelitian mengidentifikasi beberapa tantangan utama yang dihadapi, meliputi keterlambatan penyampaian dokumen wajib pajak, adanya ketidaksesuaian data, serta sering timbulnya hambatan teknis pada sistem pelaporan daring DJP, khususnya pada masa puncak pelaporan. Untuk memitigasi kendala kendala tersebut, kantor konsultan menerapkan langkah-langkah proaktif melalui verifikasi data yang diperketat, pengiriman pengingat berkala kepada klien, serta optimalisasi penggunaan berbagai aplikasi perpajakan. Kesimpulannya, pelaporan SPT Tahunan di Kantor Konsultan Pajak Bimo Wijaya dapat berjalan secara efektif berkat adanya prosedur standar operasional yang sistematis, dukungan teknologi memadai, dan komunikasi yang intensif serta baik antara konsultan dan wajib pajak. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi penting untuk peningkatan kualitas layanan perpajakan dan pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur pelaporan SPT yang benar.