Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

From Virality to Justice: Collaborative Governance in Law Enforcement Through Media, Citizens and Government (Evolving Behavioral Trends) Susilo Wati; Sylfia Rizzana
REFORMASI Vol 15, No 3 (2025)
Publisher : Universitas Tribhuwana Tunggadewi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33366/rfr.v15i3.7451

Abstract

This study examines how viral visibility catalyzes collaborative governance within law enforcement, addressing a critical research gap where prior literature predominantly focuses on public policy and service delivery. Situated in the Indonesian context, this research proposes a three-phase conceptual model: Viral Visibility, Collaborative Activation,  Institutional Response. Utilizing a qualitative case study approach, it analyzes two prominent legal cases: the Mbah Tupon land dispute and the Vina Cirebon murder case. Grounded in frameworks by Ansell and Gash (2007) and Noor et al. (2022), the findings offer strong empirical evidence of a novel behavioral trend: law enforcement in Indonesia is heavily reactive, mobilizing only after facing massive digital public pressure, a phenomenon known as No Viral No Justice. While digital civic engagement triggers bottom-up, ad-hoc collaboration to extract short-term legal remedies, this crisis-driven governance remains fragile and motivated by institutional reputational risk. The study concludes that such reactive dynamics risk perpetuating justice inequality, highlighting the urgent need to institutionalize proactive, participatory digital governance channels.Penelitian ini mengkaji bagaimana viralitas di ruang digital menjadi katalis bagi munculnya collaborative governance dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mengisi kesenjangan penelitian yang selama ini lebih banyak berfokus pada formulasi kebijakan publik dan pelayanan publik. Dalam konteks Indonesia, penelitian ini menawarkan model konseptual tiga tahap, yaitu Viralitas Publik, Aktivasi Kolaboratif, Respons Institusional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus terhadap dua kasus hukum yang mendapat perhatian nasional, yakni kasus mafia tanah Mbah Tupon di Bantul dan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berlandaskan pada kerangka collaborative governance dari Ansell dan Gash (2007) serta Noor et al. (2022), temuan penelitian menunjukkan adanya kecenderungan perilaku baru dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu institusi penegak hukum cenderung bersifat reaktif dan bergerak setelah muncul tekanan besar dari publik di ruang digital, yang dikenal dengan fenomena No Viral No Justice. Partisipasi digital masyarakat terbukti mendorong kolaborasi dari bawah ke atas (bottom-up) secara spontan untuk menghasilkan respons hukum jangka pendek. Namun demikian, pola tata kelola yang berbasis krisis ini masih bersifat rapuh dan sering kali dipengaruhi oleh risiko reputasi institusi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pola penegakan hukum yang reaktif berpotensi memperkuat ketimpangan akses terhadap keadilan, sehingga diperlukan penguatan tata kelola digital yang lebih partisipatif, responsif, dan terinstitusionalisasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.