Artikel ini bertujuan menganalisis fenomena komodifikasi tubuh perempuan dalam strategi marketing digital merek skincare lokal G2G (Glad2Glow) serta mengidentifikasi mekanisme diskursif yang digunakan untuk melegitimasi praktik eksploitatif tersebut di ruang publik digital Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Critical Discourse Analysis (CDA) tiga-level model Fairclough (1995), yang mencakup analisis teks, praktik diskursif, dan praktik sosial. Data primer terdiri dari lima konten iklan G2G yang dipublikasikan di TikTok selama periode Mei 2025 hingga Juni 2026, dipilih secara purposif berdasarkan tiga kriteria: respons publik signifikan (>100.000 tayangan), variasi mekanisme komodifikasi tubuh, dan dapat diverifikasi melalui jejak digital sekunder. Analisis tekstual mengacu pada grammar visual Kress dan van Leeuwen (1996), sementara kerangka teoritis mencakup teori komodifikasi tubuh Turner (2008), konsep attention economy (Wu, 2016), dan teori male gaze Mulvey (1975). Hasil penelitian menunjukkan tiga mekanisme wacana dominan yang bekerja secara sistematis: (1) fragmentasi tubuh melalui teknik visual close-up dan pose objektifikatif yang menempatkan perempuan sebagai objek tontonan, bukan subjek pengguna produk; (2) kooptasi budaya lokal, khususnya penggunaan kemban batik sebagai kemasan legitimasi konten eksploitatif yang mempersulit kritik publik; dan (3) kegagalan etis brand dalam seleksi endorser, termasuk pelibatan influencer di bawah usia 17 tahun dalam konten bernuansa dewasa tanpa mekanisme perlindungan yang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi marketing G2G merupakan manifestasi konkret kapitalisme digital yang menormalisasi eksploitasi gender dan mereproduksi ideologi kapitalisme visual dalam ekosistem platform digital Indonesia, dengan implikasi mendesak bagi regulasi iklan digital, kebijakan perlindungan anak, dan peningkatan literasi media.