Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis Dian Fitriana; Aliya Sandra Dewi
UNES Law Review Vol. 8 No. 1 (2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v8i1.2457

Abstract

Transaksi Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang dimilikinya. Wujud dari transaksi terapeutik yaitu sebelum dilakukan suatu tindakan medis dari dokter, maka perlu dilakukan informed consent atau persetujuan tindakan medis. Informed consent merupakan penjelasan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien terkait kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan, sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa informed consent memiliki peranan penting dalam hubungan antara dokter dengan pasien, yaitu sebagai bukti perjanjian tertulis sebelum dilakukan tindakan medis. Informed consent dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian apakah pasien menerima atau menolak suatu tindakan medis, sehingga hal ini akan memberikan perlindungan kepada dokter, sepanjang mereka melaksanakan tindakan yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Bagi dokter, informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, dan bisa dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya suatu tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila hasil dari tindakan medis menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh dokter apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam tindakan medis yaitu dengan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu terhadap pihak pasien. Apabila dalam mediasi tidak menemui itikad baik atau jauh dari kata kesepakatan, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur pengadilan.
PENERAPAN ASAS KONSENSUALISME DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Aliya Sandra Dewi; Dian Fitriana; Dunia Sukma Garini
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 11 (2026): 2026 November
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i11.1481

Abstract

Perkembangan dunia usaha yang sangat pesat mendorong perusahaan untuk menyusun perjanjian kerja secara praktis dan efisien, salah satunya melalui perjanjian kerja standar (baku). Secara teoritis, pembentukan perjanjian yang telah disepakati para pihak harus tunduk pada asas konsensualisme sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun dalam praktiknya, perjanjian kerja yang disodorkan kepada pekerja umumnya berbentuk perjanjian baku yang tidak memberikan keseimbangan kepentingan bagi para pihak, sehingga penerapan asas konsensualisme menjadi tidak sejalan dengan kenyataan. Artikel ini mengkaji apakah penerapan asas konsensualisme dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif kualitatif, yang bertujuan memberikan gambaran komprehensif mengenai fenomena hukum yang diteliti melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa PKWT di Indonesia semestinya memenuhi tiga bentuk kebebasan berkontrak, yaitu kebebasan membuat perjanjian, kebebasan memilih dengan siapa perjanjian dibuat, dan kebebasan menentukan bentuk perjanjian. Namun, kebebasan untuk menyepakati isi perjanjian dan cara pembuatannya pada kenyataannya tidak terpenuhi, karena PKWT umumnya dibuat secara sepihak dan standar sehingga pekerja hanya dihadapkan pada pilihan menerima atau menolak. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pekerja, serta larangan masa percobaan dalam PKWT, juga masih sering dilanggar dalam praktik. Artikel ini merekomendasikan penguatan aspek formal PKWT, pengawasan ketenagakerjaan yang lebih proaktif, serta perlindungan hukum melalui mekanisme perubahan status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi PKWT yang cacat kehendak atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Kata kunci: Perjanjian; Asas Konsensualisme; Hukum Ketenagakerjaan.