Lemahnya pengawasan dan tindakan hukum membuat proses peradilan kerap hanya menjerat awak kapal tanpa menyentuh korporasi sebagai aktor utama. Kasus pada Putusan Pengadilan Perikanan Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2023 menunjukkan bahwa pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana hanya dijatuhkan kepada nakhoda, meskipun fakta di persidangan menunjukkan indikasi keterkaitan kapal FB.LB. Berdasarkan persoalan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana pandangan hukum pidana terhadap penerapan asas primum remedium dalam upaya meminta pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia pada studi Putusan No. 7/Pid.Sus-Prk/2023?. Kedua, Apa faktor penghambat dan pendukung penerapan asas primum remedium dalam upaya meminta pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku tindak pidana illegal fishing di perairan Indonesia pada studi Putusan No. 7/Pid.Sus-Prk/2023?. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun hasil penelitian pertama, penerapan asas primum remedium dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pelaku illegal fishing di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang – Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang diperkuat oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Asas ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen utama untuk memastikan akuntabilitas korporasi dan memberikan efek jera. Namun, penerapannya di peradilan pada Putusan Pengadilan Perikanan No. 7/Pid.Sus-Prk/2023 menunjukkan lemahnya tindakan hukum terhadap korporasi karena pemidanaan lebih sering ditujukan pada pelaku individu dari pada entitas korporasi. Kedua, kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan PERMA No. 13 Tahun 2016, telah memberikan dasar yuridis yang jelas, penerapannya masih terkendala oleh keterbatasan yurisdiksi UNCLOS 1982, Koordinasi multi-agency yang rumit, lemahnya integritas penegakan hukum, dan kesulitan pembuktian keterlibatan korporasi.