Alya Jamila Sinala
Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Permohonan Kepailitan Terhadap Debitor Perorangan Yang Tidak Diketahui Keberadaannya Oleh Kreditor Ahmad Dhandy Kurnia; Benita Citra Wira Diputro; Alya Jamila Sinala; Andi Steven Liono
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8186

Abstract

Tidak diketahuinya keberadaan Debitor Perorangan menjadi permasalahan yang layak dikaji, dikarenakan berpotensi menimbulkan masalah terkait Kewenangan Pengadilan Niaga mana yang berwenang memutus Permohonan Pernyataan Pailit. Penelitian ini diharapkan memberikan kejelasan prosedur Permohonan Pernyataan Pailit bagi masyarakat luas, khususnya bagi Kreditor maupun Debitor. Diharapkan melalui penelitian ini, dapat memberikan kontribusi pemikiran serta alternatif solusi yang dapat melengkapi pengaturan tentang kepailitan untuk menjadi lebih komprehensif. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif yang disertai dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Terdapat kekaburan norma mengenai prosedur Permohonan Pernyataan Pailit serta kompetensi Pengadilan Niaga manakah yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pernyataan Pailit, manakala Debitor tidak diketahui keberadaannya. Dengan menggunakan penafsiran sistematis, dapat disimpulkan bahwa prosedur Permohonan Pernyataan Pailit telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan terkait kepailitan. Lebih lanjut, berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Niaga, Kreditor dapat mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit kepada Pengadilan Niaga yang dalam daerah hukum tempat tinggal salah satu Kreditor. Demi tercapainya keadilan serta kepastian hukum secara beriringan, terutama bagi Kreditor dan Debitor, diperlukan langkah-langkah konkret dari pihak-pihak terkait untuk melakukan kajian mendalam terkait Permohonan Pernyataan Pailit sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2004 demi memastikan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum dalam kasus kepailitan di masa depan.
Perjanjian Lisensi Merek: Meneguhkan Peran Notaris Dalam Menjamin Kepastian Hukum Ida Bagus Rama Pradnyanta Wijaya; Alya Jamila Sinala; I Gusti Ngurah Dharma Laksana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8466

Abstract

Merek merupakan aspek fundamental bagi pelaku usaha sebagai tanda pembeda barang dan/atau jasa yang dihasilkan dalam kegiatan perdagangan. Negara memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk dapat memberikan izin kepada pihak lain dalam menggunakan merek miliknya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa, yang dituangkan dalam perjanjian lisensi merek. Penelitian ini mengkaji permasalahan normatif dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 yang menimbulkan kekaburan norma karena hanya mensyaratkan bahwa perjanjian lisensi harus dibuat secara tertulis tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai bentuk, standar, maupun kekuatan hukum dari perjanjian lisensi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan tersebut serta merumuskan solusi penyempurnaan pengaturan agar lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan perjanjian lisensi dibuat dalam bentuk akta otentik, kebutuhan praktik menegaskan pentingnya peran notaris, mengingat akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan asas acta publica probant sese ipsa, sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak.