Dian Maranatha Fallo
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hubungan Hukum dan Masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Hukum Adat di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur Dian Maranatha Fallo
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8820

Abstract

Hubungan hukum dan masyarakat merupakan hubungan yang saling mempengaruhi, sejalan dengan pepatah latin yang mengatakan Ubi Societas Ibi Ius. Pengaturan dan penegakan hukum tidak akan terlepas dari nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Sama halnya dengan penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan hukum adat di Rumah Restoratif Justice Sonaf Plenat Pah Bikomi Miomaffo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan metode yuridis-normatif melalui analisis teori-teori sosiologi hukum yang menjadi suatu keniscayaan guna memperkaya telaah normatif yang ada serta mengidentifikasi peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Kerangka utama analisis bertumpu pada teori living law yang dikembangkan oleh Eugen Ehlirch dan teori mengenai hukum sebagai alat rekayasa sosial yang dikembangkan oleh Roscoe Pound yakni memandang hukum sebagai lembaga sosial yang dapat dikembangkan melalui usaha manusia. Hasil kajian menunjukkan bahwasanya hubungan hukum dan masyarakat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui hukum adat Bikomi merupakan interpretasi nilai-nilai dalam masyarakat adat Bikomi yang eligible untuk menyelesaikan permasalahan pidana yang timbul dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat dapat menjadi perwujudan dari pembaharuan hukum pidana yang berorientasi pada nilai-nilai yang ada pada masyarakat adat. Dengan mengedepankan penyelesaian perkara berbasis hukum adat, maka konsep dalam perwujudan tujuan hukum sepenuhnya berasal dari nilai-nilai adat masyarakat adat yang berorientasi pada prinsip kekeluargaan dan pemulihan keadaan yang mengedepankan kepentingan korban. Oleh karena itu, penyelesaian perkara pidana berbasis hukum adat dapat juga dikategorikan sebagai pengendalian sosial yang bersifat represif dengan fokus utama untuk mengembalikan dan memulihkan keadaan yang dianggap baik oleh masyarakat, ini menunjukkan bahwa keadilan diwujudkan melalui nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.