Kasus tabrak lari di Kabupaten Sukabumi masih terjadi hingga saat ini. Beberapa korban tabrak lari sering kehilangan hak atas kepastian hukumnya karena pelaku melarikan diri dan adapun pelaku yang tidak teridentifikasi. Penelitian dilakukan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi Unit Gakkum TMC Polres Sukabumi. Dasar hukum yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode yang digunakan Peneliti adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan berasal dari hasil wawancara dengan anggota Unit Gakkum, studi kepustakaan, dan menelaah dokumen kepolisian. Kerangka analisis bertumpu pada teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman. Ada beberapa hambatan yang ditemukan oleh peneliti. Pertama, ditemukan adanya kendala untuk mendapatkan bukti fisik. Kedua, karena wilayah yang luas kamera CCTV belum menjangkau seluruh ruas jalan di Kabupaten Sukabumi. Ketiga, beberapa warga masih tidak paham hal apa saja yang harus dilakukan bila terjadi insiden tersebut karena kesadaran hukum relatif rendah. Untuk menghadapi hambatan ini, Unit Gakkum Satlantas membangun jaringan informasi bersama masyarakat dan polsek setempat. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah perbaikan. Aparat perlu menambah kamera CCTV di lokasi rawan dan merekrut lebih banyak penyidik. Pemerintah daerah dan Satlantas harus melakukan sosialisasi secara rutin, terutama kepada anak sekolah, dan warga yang tinggal di beberapa titik rawan terjadinya tabrak lari, dengan langkah-langkah tersebut kasus tabrak lari diharapkan akan menurun.