Pengelolaan dana desa yang melibatkan jumlah anggaran yang signifikan membawa potensi risiko penyimpangan jika tidak didukung oleh sistem pengawasan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana fungsi Intelijen Kejaksaan bisa dioptimalkan dalam upaya mencegah penyimpangan dana desa melalui pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Sukabumi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui kajian pustaka, observasi, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Program Jaga Desa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan pemerintah desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi Intelijen Kejaksaan diterapkan melalui kegiatan deteksi awal, pengumpulan serta analisis informasi, pemetaan potensi risiko, serta pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Pelaksanaan Program Jaga Desa berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara desa, memperkuat pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan, serta mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih teratur dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, program ini berperan sebagai alat pencegahan yang memungkinkan deteksi potensi penyimpangan sejak awal, sehingga risiko tindak pidana korupsi dapat dikurangi. Dengan demikian, Program Jaga Desa terbukti membantu usaha pencegahan penyimpangan dana desa serta memperkuat terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Sukabumi.