Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN TIPU MUSLIHAT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1270 K/ Pid.Sus/ 2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4876 K/Pid.Sus/2025) Ade Shafira Ade; Ekaputra; Idha Aprilyana Sembiring
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 3 (2026): September (Special Issue)
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i3.15962

Abstract

Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan dengan tipu muslihat merupakan persoalan hukum yang kompleks, karena anak sebagai pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, namun tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pembinaan, dan pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana anak. Dalam praktik peradilan, terdapat dinamika dalam penerapan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana persetubuhan dengan tipu muslihat, khususnya mengenai penentuan bentuk pertanggungjawaban dan sanksi yang tepat sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1270 K/Pid.Sus/2024 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4876 K/Pid.Sus/2025. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan dengan tipu muslihat, pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku, serta penerapan hukum berdasarkan kedua putusan Mahkamah Agung tersebut. Penelitian ini menggunakan teori tindak pidana, teori pertanggungjawaban pidana, dan teori penegakan hukum sebagai pisau analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan dengan tipu muslihat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertanggungjawaban pidana anak didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, kemampuan bertanggung jawab, adanya kesalahan, serta tidak terdapat alasan pemaaf. Penerapan hukum dalam kedua putusan Mahkamah Agung menunjukkan adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam menentukan bentuk sanksi, yaitu mengutamakan tindakan berupa pengembalian kepada orang tua pada Putusan Nomor 1270 K/Pid.Sus/2024 dan menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor 4876 K/Pid.Sus/2025 dengan tetap memperhatikan perlindungan, pembinaan, dan kepentingan terbaik bagi anak.