Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik norma horizontal antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ancaman pidana yang berat dan ketentuan pidana minimum khusus dalam UU Narkotika menyebabkan anak yang berhadapan dengan hukum tidak memenuhi syarat formal diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU SPPA. Kondisi tersebut berdampak pada terabaikannya prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis disharmonisasi kedua peraturan tersebut, mengkaji implikasinya terhadap pelaksanaan diversi dan pemidanaan anak di Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta merumuskan model harmonisasi hukum yang ideal. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penalaran dan interpretasi hukum terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmonisasi antara paradigma crime control model dalam UU Narkotika dengan pendekatan restorative justice dan social welfare dalam UU SPPA. Ketentuan pidana minimum khusus di atas tujuh tahun menghambat pelaksanaan diversi dan mendorong penerapan peradilan formal (primum remedium) terhadap anak. Akibatnya, anak yang pada hakikatnya merupakan korban eksploitasi sindikat narkotika tetap dijatuhi pidana penjara, sementara rekomendasi pembimbing kemasyarakatan belum menjadi pertimbangan utama hakim. Penelitian ini menawarkan model harmonisasi hukum melalui penempatan UU SPPA sebagai lex specialis ratione personae (lex consumens) serta rekonstruksi ketentuan diversi berdasarkan karakteristik anak dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sejalan dengan semangat humanisasi KUHP dan KUHAP Baru.