Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena perlakuan tidak setara di bawah hukum antara warga negara biasa dan elit politik dalam konteks Pasal 3 KUHP (KUHP Indonesia) dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kewenangan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut secara normatif menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum, namun dalam praktiknya, penerapan prinsip ini belum dilakukan sesuai dengan idealisme hukum Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utamanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan legislatif dan konseptual. Data diperoleh melalui studi literatur bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dan deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan hukum di Indonesia disebabkan oleh lemahnya independensi lembaga peradilan, pengaruh kekuasaan politik dan ekonomi, rendahnya integritas aparat penegak hukum, dan budaya hukum feodal di dalam masyarakat. Untuk mencapai kesetaraan hukum substantif, diperlukan reformasi struktural dan moral melalui penguatan independensi peradilan. This study aims to comprehensively analyze the phenomenon of unequal treatment under the law between ordinary citizens and political elites in the context of Article 3 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) and Article 4(1) of Law No. 48 of 2009 on Judicial Authority. Both provisions normatively guarantee the principle of equality before the law, but in practice, the application of this principle has not been carried out in accordance with the idealism of Indonesian law, which places justice as its main objective. This study uses a normative (doctrinal) legal research method with a legislative and conceptual approach. Data was obtained through a literature study of primary, secondary, and tertiary legal materials, then analyzed qualitatively and descriptively to assess the conformity between legal norms and their application in society. The results of the study show that legal inequality in Indonesia is caused by the weak independence of judicial institutions, the influence of political and economic power, the low integrity of law enforcement officials, and a feudal legal culture within society. To achieve substantive legal equality, structural and moral reforms are needed through the strengthening of judicial independence.