Manajemen rekrutmen yang buruk akan berdampak pada pengelolaan BUM desa. bahkan, setelah proses rekrutmen dilakukan tetapi tidak dilanjutkan dengan pengembangan kompetensi pengurus BUMDes, maka juga akan berdampak negatif terhadap tatakeelola BUMDes. Proses rekrutmen yang didasarkan pada pertimbangan emosional dan kondisional adalah kenyataan yang sering dihadapi oleh BUMDes. Keterbatasan kualitas Sumber Daya Manusia desa merupakan faktor utama gagalnya BUM Desa. Meskipun begitu, cara pandang baru yang menekankan pada Human Capital dengan harapan sumber daya manusia yang terbatas itu bisa ditingkatkan dengan berbagai pelatihan juga mendapat hasil yang nihil. Penelitian berfokus kepada analisis mekanisme rekrutme dan seleksi pengurus BUMDes terkait pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Lokus penelitian di BUMDes Maju Bersama Desa Wolotolo, Kabupaten Ende. Hasil penelitian dibagi kedalam tiga indikator. Indikator pertama berkaitan dengan rekrutmen. Konsep rekrutmen dibagi tiga instrumen yaitu, jumlah pelamar, tipe pelamar, dan kemungkinan diterima/ditolak. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan proses rekrutmen untuk menentukan berapa jumlah pelamar tidak dilakukan dikarenakan panitia kurang terbuka, animo masyarakat juga cenderung rendah. Akibat dari tidak adanya transparansi terkait jumlah pelamar, maka berdampak juga kepada tipe pelamar yang diharapkan sesuai dengan kebutuhan BUMDes pun pada kenyataannya tidak dilakukan. Kedua adalah seleksi baik itu seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa seleksi administrasi dilakukan sebagai bentuk formalitas. Penambahan item seperti seorang pelamar harus memilki sertfikat khusus untuk menujang pengelolahan BUMDes tidak dilakukan oleh panitia. Sedangkan tes tertulis juga tidak dilakukan sebagai akibat dari dana tidak cukup dalam mengadakan tes jenis ini. Sedangkan tes wawancara melalui mekanisme diskusi antara pelamar dengan panitia penyenggara. Ketiga adalah pengembangan kapasistas setelah dilakukannya seleksi dan rekrutmen. Pengembangan kapasitas secara formal belum dilakukan, sedangkan informal dilakukan dengan pendekatan personal antara pemerintah desa dengan pelamar yang telah lolos seleksi.