Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan kekuasaan dalam proses pengakuan Komunitas Gendang Colol sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kabupaten Manggarai Timur. Pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya merupakan tindakan administratif, tetapi merupakan hasil dari dinamika sosial-politik yang melibatkan interaksi, negosiasi, dan kontestasi antara berbagai aktor. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh konflik status kawasan hutan yang memuncak dalam peristiwa “Rabu Berdarah” tahun 2004, yang menjadi titik penting dalam perjuangan masyarakat Colol untuk memperoleh pengakuan formal atas hak ulayat mereka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi. Informan penelitian meliputi Bupati Manggarai Timur, pemangku adat (Tua Golo dan Tua Teno), masyarakat adat Colol, serta organisasi pendamping seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Gerakan Peduli Masyarakat Adat. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kerangka teori yang digunakan adalah teori hubungan kekuasaan dari Michel Foucault yang menekankan bahwa kekuasaan tidak dimiliki secara tunggal, melainkan dijalankan melalui jaringan hubungan dan produksi pengetahuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan Komunitas Gendang Colol sebagai masyarakat hukum adat melalui SK Bupati Nomor HK/198/XII/2024 merupakan hasil konstruksi hubungan kekuasaan antara pemerintah daerah, pemangku adat, dan komunitas lokal. Pemerintah daerah memiliki otoritas formal dalam mengukuhkan pengakuan, sementara masyarakat adat memanfaatkan legitimasi genealogis, identitas budaya gendang, serta dukungan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat posisi tawar mereka.