Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyalahgunaan Fungsi Trotoar di Kota Medan menurut Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor 03/Ijtima’ Ulama/XIX/2025 Syafira Audina; Zainal Arifin Purba
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 11, No 1 (2026)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qiyas.v11i1.12255

Abstract

Abstracts: Sidewalks are public facilities intended for pedestrians in accordance with Article 45 paragraph (1) and Article 131 paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UU LLAJ). In the city of Medan, sidewalks are often abused, such as by street vendors, illegal parking, or motorcyclists, thereby reducing the safety, comfort, and smooth mobility of pedestrians. This study aims to analyze the positive legal arrangements and Islamic criminal law related to the abuse of sidewalks, forms of violations, and the application of sanctions for perpetrators. The research method uses empirical juridical (field research) with a case approach. Primary data was obtained through field observation and interviews with actors and the community, while secondary data came from the LLAJ Law, regional regulations, journals, and legal literature. The analysis was carried out in a descriptive-analytical manner with an inductive pattern, associating field findings with positive legal provisions and Islamic criminal law principles. The results of the study show that the most frequent forms of sidewalk abuse in Medan City include selling activities by street vendors, illegal parking, and the use of sidewalks as an alternative route for motor vehicles. From the perspective of Islamic criminal law, the act falls under the category of jarīmah ta'zīr because it is not expressly regulated in nash, but causes harm to the community, especially pedestrians. Therefore, the imposition of sanctions is left to ulil amri or judges with the aim of providing a deterrent effect, preventing the recurrence of violations, and maintaining the public interest. This research shows that more consistent enforcement of rules is needed along with increasing public awareness so that the function of sidewalks as a safe space for pedestrians can be maintained and order in public spaces can be realized.Keywords:  Sidewalks, Roads, Their Designation, Islamic Criminal Law, MUI. Abstrak : Trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sesuai Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di Kota Medan, trotoar kerap disalahgunakan, seperti oleh pedagang kaki lima, parkir liar, atau pengendara motor, sehingga mengurangi keamanan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas pejalan kaki. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif dan hukum pidana Islam terkait penyalahgunaan trotoar, bentuk-bentuk pelanggaran, serta penerapan sanksi bagi pelaku. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris (field research) dengan pendekatan case approach. Data primer diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara dengan pelaku serta masyarakat, sedangkan data sekunder berasal dari UU LLAJ, peraturan daerah, jurnal, dan literatur hukum. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pola induktif, mengaitkan temuan lapangan dengan ketentuan hukum positif dan prinsip hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penyalahgunaan trotoar di Kota Medan yang paling sering terjadi meliputi aktivitas berjualan oleh pedagang kaki lima, parkir liar, serta penggunaan trotoar sebagai jalur alternatif bagi kendaraan bermotor. Dalam perspektif hukum pidana Islam, perbuatan tersebut termasuk dalam kategori jarīmah ta‘zīr karena tidak diatur secara tegas dalam nash, namun menimbulkan mudarat bagi masyarakat, khususnya pejalan kaki. Oleh karena itu, penjatuhan sanksinya diserahkan kepada ulil amri atau hakim dengan tujuan memberikan efek jera, mencegah terulangnya pelanggaran, serta menjaga kemaslahatan umum. Penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan penegakan aturan yang lebih konsisten disertai peningkatan kesadaran masyarakat agar fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki dapat terjaga dan ketertiban ruang publik dapat terwujud.Kata Kunci : Trotoar, Jalan, Peruntukannya, Hukum Pidana Islam, MUI.