Abstracts: The rapid development of satellite-based telecommunications technology has introduced new dynamics to Indonesia's competition landscape. The entry of Starlink as a Low Earth Orbit (LEO) satellite internet service provider offers significant opportunities to expand internet access, particularly in underserved and remote areas. However, its technological superiority, substantial financial resources, and integrated global infrastructure also raise concerns regarding the potential emergence of a dominant market position. This study aims to examine the concept of dominant position under Indonesian competition law and to analyze the legal risks of abuse of dominant position arising from Starlink's presence in the Indonesian telecommunications market. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were analyzed qualitatively through a prescriptive legal analysis based on a legal risk assessment framework. The findings indicate that a dominant position is not prohibited under Indonesian Competition Law; rather, the law prohibits the abuse of such a position. Although Starlink cannot currently be concluded to have abused a dominant position, its business model, technological capabilities, financial strength, and the high entry barriers characteristic of the telecommunications sector constitute factors that may increase the risk of acquiring significant market power. Accordingly, Indonesian competition law should adopt a preventive and adaptive regulatory approach to safeguard fair competition while encouraging technological innovation and digital transformation.Keywords: Competition Law, Dominant Position, Legal Risk, Starlink, Telecommunications. Abstrak : Perkembangan teknologi telekomunikasi berbasis satelit menghadirkan dinamika baru dalam struktur persaingan usaha di Indonesia. Kehadiran Starlink sebagai penyedia layanan internet berbasis satelit orbit rendah (Low Earth Orbit/LEO) menawarkan peluang pemerataan akses internet, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan mengenai potensi terbentuknya posisi dominan akibat keunggulan teknologi, kapasitas investasi, dan penguasaan infrastruktur yang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep posisi dominan dalam hukum persaingan usaha Indonesia serta mengidentifikasi risiko penyalahgunaan posisi dominan atas kehadiran Starlink berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui metode analisis preskriptif untuk melakukan legal risk assessment terhadap karakteristik bisnis Starlink dalam perspektif hukum persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi dominan bukan merupakan kondisi yang dilarang, melainkan penyalahgunaan posisi dominan yang menjadi objek larangan hukum. Kehadiran Starlink belum dapat dinyatakan memenuhi unsur penyalahgunaan posisi dominan, namun karakteristik model bisnis, penguasaan teknologi, kekuatan finansial, serta tingginya hambatan masuk pada industri telekomunikasi menunjukkan adanya faktor-faktor yang berpotensi meningkatkan risiko terbentuknya kekuatan pasar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan instrumen hukum persaingan usaha yang adaptif melalui pendekatan preventif guna menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan terciptanya persaingan usaha yang sehat.Kata kunci: Hukum Persaingan Usaha, Posisi Dominan, Risiko Hukum, Starlink, Telekomunikasi.