Syifa Ummy Aiman
Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Literasi Hukum Berbasis Edukasi Dan Linguistik Bagi Masyarakat Migran Di Malaysia Nadea Lathifah Nugraheni; Riris Setyo Sundari; Cicik Shopia Budiman; Bambang Sulanjari; Veryliana Purnamasari; Syifa Ummy Aiman
Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Vol 14, No 1 (2026): Jurnal Pemberdayaan Masyarakat
Publisher : Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37064/jpm.v14i1.28606

Abstract

Perlindungan hukum bagi masyarakat migran Indonesia di Malaysia selama ini lebih banyak dipahami sebagai persoalan regulasi dan diplomasi antarnegara. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa akar kerentanan migran justru terletak pada dimensi yang sering terabaikan seperti ketidakmampuan sistem hukum mentransformasikan norma menjadi pengetahuan yang dapat dipahami dan digunakan oleh subjeknya. Artikel ini menganalisis penguatan literasi hukum berbasis edukasi dan linguistik sebagai strategi struktural untuk menjembatani kesenjangan antara hukum normatif dan praktik sosial migran. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang diperkaya analisis konseptual dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa kompleksitas bahasa hukum, perbedaan sistem hukum lintas negara, serta minimnya edukasi hukum yang kontekstual menciptakan apa yang dapat disebut sebagai legal disempowerment, situasi di mana hak secara formal tersedia, tetapi secara praktis tidak dapat diakses. Hambatan linguistik bukan sekadar persoalan penerjemahan, melainkan berkaitan dengan relasi kuasa yang termanifestasi dalam struktur bahasa hukum yang eksklusif. Oleh karena itu, penguatan literasi hukum melalui simplifikasi bahasa hukum, penerjemahan berbasis konteks sosial, serta model edukasi partisipatif berbasis komunitas menjadi kebutuhan mendesak. Studi ini menegaskan bahwa perlindungan migran tidak cukup dibangun melalui produksi regulasi, melainkan harus diiringi transformasi cara hukum dikomunikasikan dan dipahami. Integrasi perspektif linguistik dalam kebijakan migrasi menjadi prasyarat untuk mewujudkan akses keadilan yang substantif dalam dinamika migrasi transnasional.