Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan Korporasi: Perspektif Filosofis Terhadap Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan (Studi Putusan Nomor 102/PID.SUS-TPK/2025/PN JKT.PST) Nurma Selly Ardhia Wanti; Raidahfansa Nafilah; Kania Ayudya
Blantika: Multidisciplinary Journal Vol. 4 No. 7 (2026): Special Issue
Publisher : PT. Publikasiku Academic Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57096/blantika.v4i7.535

Abstract

Perkembangan tindak pidana korupsi modern menunjukkan adanya perubahan pola kejahatan yang tidak hanya dilakukan oleh individu secara langsung, tetapi juga melalui struktur dan hubungan pengendalian dalam korporasi. Kompleksitas tersebut menimbulkan tantangan bagi hukum pidana, khususnya dalam menentukan pertanggungjawaban pihak yang memiliki kendali ekonomi namun tidak selalu menduduki jabatan formal dalam suatu badan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan individu dengan hubungan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) terhadap beberapa korporasi, ditinjau berdasarkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam perspektif filsafat hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut menggambarkan upaya hukum pidana dalam menjangkau pihak yang memiliki kendali nyata terhadap aktivitas korporasi melalui konsep pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran dan kontribusi terhadap tindak pidana. Dari perspektif filosofis, pemidanaan terhadap pelaku mencerminkan nilai keadilan melalui pemberian sanksi terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab, kepastian hukum melalui penerapan norma pidana terhadap pelaku yang memiliki hubungan dengan tindak pidana, serta kemanfaatan melalui upaya pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan korporasi.