Derajat kesehatan masyarakat menjadi elemen krusial dalam pembangunan nasional Indonesia, yang berfungsi sebagai fondasi utama untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Penelitian ini menelaah kebijakan hukum mengenai peningkatan derajat kesehatan masyarakat berbasis kearifan lokal, guna mengintegrasikan nilai-nilai serta praktik tradisional ke dalam sistem kesehatan nasional. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan karakter preskriptif, yang menerapkan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dalam menganalisis pengaturan hukum di sektor kesehatan. Isu hukum pokok yang dianalisis adalah ketidakoptimalan pengakuan dan pengaturan normatif terhadap praktik pengobatan tradisional berbasis kearifan lokal di tingkat daerah, yang menimbulkan kekosongan serta disharmoni norma antara regulasi pusat dan daerah. Metode kualitatif diterapkan untuk mengkaji regulasi, tantangan, dan solusi terkait implementasi pelayanan kesehatan berbasis kearifan lokal. Temuan analisis memperlihatkan bahwa pengakuan dan integrasi kearifan lokal menyediakan akses pelayanan yang lebih inklusif, khususnya di wilayah terpencil, meskipun dihadapkan pada tantangan utama seperti regulasi yang belum lengkap, keterbatasan dokumentasi dan standarisasi praktik tradisional, serta minimnya sinergi antara tenaga kesehatan modern dan tradisional. Solusi strategis yang direkomendasikan meliputi penguatan regulasi, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, kolaborasi lintas sektor, serta pemanfaatan teknologi demi pelestarian dan pengembangan kearifan lokal dalam pelayanan kesehatan. Kebaruan (novelty) penelitian ini berada pada analisis kebijakan hukum kesehatan berbasis kearifan lokal yang memposisikan pengobatan tradisional sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, dilihat dari perspektif hukum responsif dan desentralisasi kewenangan daerah. Kajian ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan kebijakan kesehatan yang lebih responsif dan berkelanjutan.