Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan mendasar dalam mekanisme pembuktian hukum acara perdata di Indonesia, terutama melalui meningkatnya penggunaan dokumen elektronik, rekaman digital, komunikasi daring, serta data hasil sistem informasi sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini memperluas kajian mengenai keabsahan, kekuatan pembuktian, dan batas penerapan alat bukti digital dengan menganalisis landasan hukum positif, teori pembuktian modern, serta praktik peradilan aktual yang membentuk dinamika pemanfaatannya. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin ahli, literatur hukum mutakhir, dan putusan pengadilan yang memberikan preseden tentang bagaimana bukti digital memperoleh legitimasi di dalam struktur hukum acara perdata kontemporer. Pengakuan formal melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, serta berbagai ketentuan pelaksananya menunjukkan terjadinya transformasi signifikan menuju sistem pembuktian yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi. Dokumen elektronik, tanda tangan digital tersertifikasi, data transaksi elektronik, hingga rekaman digital kini dapat disejajarkan dengan alat bukti tertulis tradisional sepanjang memenuhi unsur autentisitas, integritas, keterverifikasian, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Kekuatan pembuktian bukti digital sangat ditentukan oleh reliabilitas proses elektronik, termasuk prosedur hashing, sertifikasi penyelenggara sertifikat elektronik, serta pemeliharaan chain of custody untuk memastikan tidak adanya manipulasi. Namun, praktik peradilan masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan infrastruktur teknologi, perbedaan pemahaman teknis di antara aparat penegak hukum, serta belum seragamnya standar operasional mengenai pemeriksaan, validasi, dan penilaian alat bukti digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan literasi digital para aparat peradilan, serta penguatan mekanisme keamanan siber. Penelitian ini menegaskan pentingnya penataan kembali kerangka hukum pembuktian digital sebagai prasyarat mewujudkan sistem peradilan perdata yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.