Penelitian ini mengkaji maladministrasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan serta implikasi tanggung jawab hukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam perspektif hukum administrasi negara. Permasalahan menjadi urgen karena maladministrasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak langsung pada terhambatnya akses masyarakat terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial akibat ketidakabsahan atau keterlambatan dokumen kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konstruksi (model) tanggung jawab hukum Disdukcapil terhadap praktik maladministrasi serta mengidentifikasi bentuk tanggung jawab yang relevan secara normatif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis kasus berbasis laporan lembaga pengawas pelayanan publik. Penelitian ini menemukan bahwa maladministrasi dalam administrasi kependudukan berupa penundaan pelayanan, kesalahan data, dan diskriminasi pelayanan memenuhi unsur onrechtmatige overheidsdaad, sehingga menimbulkan dua bentuk tanggung jawab hukum utama, yaitu tanggung jawab administratif melalui sanksi disiplin aparatur dan tanggung jawab perdata berupa kewajiban ganti rugi atas kerugian masyarakat. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya kekosongan norma terkait mekanisme pemulihan kerugian yang efektif. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan model tanggung jawab hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif guna menjamin perlindungan hak administratif masyarakat.