Prinsip parate executie dalam jaminan fidusia pada awalnya dirancang sebagai mekanisme eksekusi yang cepat dan efisien bagi kreditor tanpa melalui proses peradilan. Namun, praktik pelaksanaannya sering menimbulkan ketimpangan relasi hukum antara kreditor dan debitur serta berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi dan due process of law. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah mengubah paradigma pelaksanaan parate executie dengan membatasi eksekusi sepihak oleh kreditor. Meskipun demikian, penelitian terdahulu umumnya hanya berfokus pada implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan eksekusi fidusia dan belum mengkaji secara komprehensif model norma hukum parate executie yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum, efektivitas eksekusi, dan perlindungan hak debitur. Kekosongan kajian tersebut menjadi research gap dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan paradigma prinsip parate executie pasca putusan Mahkamah Konstitusi serta merumuskan model norma hukum jaminan fidusia yang berbasis keseimbangan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Analisis hukum dilakukan secara preskriptif melalui penafsiran sistematis dan evaluatif terhadap norma eksekusi jaminan fidusia serta ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan parate executie merupakan bentuk koreksi konstitusional terhadap dominasi kreditor dalam hubungan hukum fidusia, namun pada saat yang sama menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik eksekusi jaminan. Novelty penelitian ini terletak pada formulasi model norma parate executie berbasis prinsip keseimbangan hukum melalui penguatan parameter wanprestasi, kewajiban mekanisme negosiasi pra-eksekusi, dan penerapan pengawasan yudisial terbatas dalam pelaksanaan eksekusi fidusia. Model tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem eksekusi jaminan yang tetap efektif bagi kreditor sekaligus memberikan perlindungan hukum yang proporsional bagi debitur. Kontribusi ilmiah artikel ini terletak pada pengembangan konsep pembaruan hukum jaminan fidusia yang menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif sebagai dasar prinsip parate executie dalam sistem hukum jaminan kebendaan di Indonesia