Fajriendi Syaputra
Mahasiswa

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KOTA PADANG Fajriendi Syaputra; Yuliarti Yuliarti
Jurnal Teori dan Riset Administrasi Publik Vol 10 No 1 (2026): Jurnal Teori dan Riset Administrasi Publik
Publisher : Jurusan Ilmu Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/jtrap.v10i1.201

Abstract

Kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Tanah dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu inisiatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Meskipun kebijakan tersebut telah diimplementasikan, beberapa tantangan terus memengaruhi pelaksanaannya, sehingga diperlukan studi lebih lanjut. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk PBB-P2 di Kota Padang dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Studi ini melibatkan sembilan informan yang terdiri dari tiga pelaksana kebijakan dari Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah) Kota Padang dan enam wajib pajak yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan validitas data dipastikan dengan menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan secara umum telah dilakukan secara efektif dalam hal komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Informasi kebijakan disebarluaskan melalui media sosial, situs web resmi, dan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat, didukung oleh sumber daya yang memadai dan koordinasi yang efektif antar unit organisasi. Namun, beberapa kendala masih tetap ada, termasuk penyebaran informasi yang tidak merata, khususnya di kalangan wajib pajak lanjut usia dengan akses terbatas ke media digital, kesadaran wajib pajak yang rendah, dan pemahaman yang terbatas tentang prosedur pembayaran online. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi publik yang lebih luas dan pendidikan berkelanjutan mengenai prosedur pembayaran PBB-P2 untuk meningkatkan implementasi kebijakan tersebut.