This Author published in this journals
All Journal PETITA
Putri Dwi Yulisa
Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSEP POLITIK HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL INDONESIA DAN PERLIDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN NASIONAL Putri Dwi Yulisa
PETITA Vol 7, No 1 (2025): PETITA VOL 7, NO 1 JUNI 2025
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v7i1.7945

Abstract

Pentingnya suatu politik hukum HKI agar peraturan perundang-undangan yang dibuat dapat mengakomodasikan nilai-nilai filosofis (Pancasila), yuridis (UUD 1945) dan sosiologi bangsa Indonesia sehingga kepentingan nasional tejaga dengan baik. Politik hukum HKI yang ingin dibangun adalah hukum harus berpijak kepada prinsip mengabdi pada kepentingan bangsa, demi kemajuan negara dan memberikan kesejahteraan rakyat. Bagaimana Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional. Jenis penelitian hukum normative. Jenis data adalah data sekunder, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Metode yang digunakan dalam menganalisa data dengan analisis kualitatif. Konsep Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia dan Perlidungan Terhadap Kepentingan Nasional, diantaranya yaitu Pertama, Pancasila Sebagai Landasan Filosofis. Dalam Pancasila terdapat beberapa prinsip yang dapat dijadikan landasan politik hukum dan pengaturan HKI, yaitu Prinsip kemaslahatan manusia atau prinsip kemanusiaan, Prinsip keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat, Prinsip Nasionalisme (Perlindungan Kepentingan Nasional), Prinsip Keadilan sosial. Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Yuridis, diantaranya Prinsip kebebasan berkarya, Prinsip perlindungan hukum terhadap HKI, Prinsip kemanfaatn HKI, Prinsip hak ekonomi HKI, Prinsip HKI untuk kesejahteraan manusia, Prinsip kebudayaan HKI, Prinsip perlindungan kebudayaan nasional, Prinsip kewenangan negara melaksanakan HKI demi kepentingan nasional. Ketiga, Landasan Sosiologis, yaitu Tata kehidupan sosial komunalistik, Konsep hak milik berfungsi sosial, Kondisi sosial ekonomi masyarakat, Kendala penguasaan IPTEK nasional.