This Author published in this journals
All Journal PETITA
Muhammad Irsan
Fakultas Hukum, Universitas Riau Kepulauan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS POTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS DI INDONESIA Augie Habil Garibaldy; Hotma Ita Sinaga; Muhammad Irsan; Rian Rusmana Putra
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9256

Abstract

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan nasional yang bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak usia sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Pelaksanaan program ini melibatkan pengelolaan anggaran negara dalam jumlah besar serta jaringan pengadaan pangan yang luas sehingga memiliki potensi kerawanan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk perbuatan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis serta mengkaji pertanggungjawaban pidana yang dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan pengelolaan program dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan bahan baku serta konflik kepentingan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, transparansi pengadaan, dan penegakan hukum yang konsisten guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.