This Author published in this journals
All Journal PETITA
Fitri Nurdina
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN URGENSI REFORMASI KONVENSI WINA 1961: STUDI KASUS ZAKIA WARDAK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM INTERNASIONAL Fitri Nurdina; Qorina Aprilia Olga
PETITA Vol 8, No 1 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 1 JUNI 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v8i1.9202

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap fenomena penyalahgunaan kekebalan diplomatik yang semakin nyata, sebagaimana tercermin dalam kasus Zakia Wardak, Konsul Jenderal Afghanistan di Mumbai yang tertangkap membawa 25 kilogram emas batangan ilegal pada Mei 2024. Kekebalan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 sejatinya diberikan untuk menjamin efektivitas pelaksanaan fungsi diplomatik, bukan sebagai hak istimewa yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan pribadi. Penulis bertujuan menganalisis tinjauan hukum Konvensi Wina 1961 terhadap batasan kekebalan diplomatik dalam kasus tersebut, mengkaji urgensi reformasinya dari perspektif politik hukum internasional, serta menelaah tanggung jawab negara pengirim dan urgensi pengawasan manajemen arsip diplomatik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Penulis menemukan bahwa Konvensi Wina 1961 mengandung paradoks normatif antara proteksi absolut diplomat dan kewajiban menghormati hukum negara penerima. Penulis juga menyimpulkan bahwa reformasi melalui doktrin pembatasan fungsional, penguatan mekanisme pertanggungjawaban negara pengirim, serta pembentukan protokol verifikasi multilateral merupakan agenda mendesak dalam hukum internasional kontemporer. Penelitian ini menegaskan bahwa kekebalan diplomatik harus dipahami sebagai instrumen pelayanan publik internasional, bukan tameng dari pertanggungjawaban hukum.