Bulliying di sekolah merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak, bahkan hingga mengganggu proses tumbuh kembangnya. Fenomena ini menjadi isu serius dalam perlindungan hak anak, mengingat anak memiliki hak atas rasa aman, pendidikan, dan perlakuan tanpa kekerasan sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying di sekolah berdasarkan ketentuan Konvensi Hak Anak serta ketentuan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari studi pustaka, termasuk regulasi internasional dan nasional, dokumen resmi pemerintah, jurnal ilmiah, serta laporan lembaga terkait. penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan memiliki berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban bullying belum maksimal, terutama dalam aspek pelaporan, rehabilitasi korban, dan sanksi terhadap pelaku maupun institusi yang lalai. Meskipun secara normatif telah tersedia dasar hukum yang cukup kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Diperlukan upaya sinergis antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak dari bullying secara komprehensif dan berkelanjutan. Kata kunci: perlindungan hukum, anak, bullying, sekolah, Konvensi Hak Anak