Aulia Rahman
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Akta Notaris Yang Mengandung Cacat Hukum Aulia Rahman; Miftah Mar’uf; Ray Fadil Niazi; Muhammad Ihsan Firdaus
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1863

Abstract

Akta notaris merupakan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan berfungsi sebagai alat bukti yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan akta notaris yang mengandung cacat hukum, baik karena kesalahan dalam proses pembuatannya maupun karena faktor yang berasal dari para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi para pihak dalam akta notaris yang mengandung cacat hukum, tanggung jawab notaris terhadap akta tersebut, serta faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya cacat hukum dalam akta notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi para pihak dapat diberikan melalui upaya preventif dan represif. Notaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian dalam menjalankan jabatannya. Selain itu, terjadinya akta notaris yang mengandung cacat hukum dapat disebabkan oleh kurangnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris, adanya data atau dokumen palsu yang diberikan oleh para pihak, serta tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena itu, diperlukan profesionalitas notaris serta itikad baik para pihak guna menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.