Fahmi Al Amruzi
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konflik Hukum Pencatatan Perkawinan Dalam Praktik Nikah Siri Haifa Muniba Rahmah; Najibatun Nisa’; Fahmi Al Amruzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1893

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), namun dalam praktiknya masih banyak perkawinan yang tidak dicatatkan atau dikenal sebagai nikah siri. Kondisi ini melahirkan konflik hukum antara keabsahan perkawinan menurut hukum agama dan tuntutan pengakuan administratif menurut hukum negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kewajiban pencatatan perkawinan dalam hukum positif dan hukum Islam, mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik hukum yang timbul dari praktik nikah siri, serta menelaah implikasi hukumnya terhadap status istri, anak, hak-hak keperdataan, dan relevansinya dengan KUHP terbaru. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencatatan perkawinan di Indonesia mengadopsi dualisme norma antara keabsahan agama dan kewajiban administratif negara. Konflik hukum yang timbul terwujud dalam tiga bentuk, yaitu konflik normatif, kesenjangan antara das sollen dan das sein, serta konflik perlindungan hak istri dan anak. Ketiadaan pencatatan berdampak pada lemahnya kedudukan hukum istri, tidak sempurnanya status hukum anak, dan terhambatnya pemenuhan hak-hak keperdataan. Kompleksitas ini semakin bertambah dengan berlakunya Pasal 412 KUHP baru yang berpotensi menjangkau pelaku nikah siri apabila tidak ditafsirkan secara kontekstual, sehingga pemidanaan harus diposisikan sebagai ultimum remedium, bukan sekadar respons atas ketiadaan pencatatan administratif.
Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Perkawinan Beda Agama di Indonesia Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 : Analisis Putusan MA Nomor 1400 K/Pdt/1986 dan Studi Komparatif terhadap Hukum di Eropa Agnia Aldzia; Nurul Mufidah; Fahmi Al Amruzi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1915

Abstract

Perkawinan beda agama di Indonesia menghadirkan ketegangan normatif yang belum terselesaikan antara hukum agama dan perlindungan hak sipil individu. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum perkawinan beda agama berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, mengkaji secara kritis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 beserta dampak terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023, serta membandingkan pendekatan Indonesia dengan sistem hukum Eropa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepastian hukum dan komparatif, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang menyerahkan keabsahan perkawinan kepada hukum agama menciptakan kekosongan norma bagi pasangan beda agama. Putusan MA No. 1400K/Pdt/1986 sempat mengisi kekosongan tersebut melalui doktrin penemuan hukum, namun SEMA No. 2 Tahun 2023 menutupnya tanpa menyediakan mekanisme perlindungan alternatif, sehingga justru memperdalam ketidakpastian hukum. Perbandingan dengan Belanda, Prancis, dan Swedia menunjukkan perbedaan paradigma fundamental: negara-negara tersebut memisahkan hukum agama dari hukum sipil sehingga perkawinan beda agama dapat berlangsung tanpa hambatan yuridis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum perkawinan Indonesia tidak harus mengorbankan landasan keagamaan, namun wajib menyertakan mekanisme yang menjamin tidak ada warga negara yang kehilangan perlindungan hukum dasarnya akibat regulasi yang ada.