Muhammad Indra
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dualisme Keabsahan Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: Reinterpretasi Konsep I'lān Al-Nikāh Terhadap Kewajiban Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Muhammad Indra; Muhammad Indra Lukman Harianto
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1901

Abstract

Nikah siri masih menjadi fenomena yang banyak ditemukan dalam masyarakat Indonesia dan terus menimbulkan perdebatan mengenai status keabsahannya. Perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif menyebabkan munculnya persoalan hukum yang berdampak terhadap perlindungan hak-hak keluarga, khususnya bagi istri dan anak. Sebagian besar kajian mengenai nikah siri lebih banyak membahas aspek keabsahan dari sudut pandang hukum Islam atau hukum positif secara terpisah. Kajian yang menghubungkan konsep keabsahan nikah siri berdasarkan kitab-kitab fikih klasik dengan ketentuan hukum positif Indonesia masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dualisme keabsahan nikah siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum yang timbul akibat perbedaan pandangan tersebut terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh dari kitab-kitab fikih klasik, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam pada umumnya menganggap nikah siri sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan, meskipun tidak dicatatkan oleh negara. Sementara itu, hukum positif Indonesia mewajibkan pencatatan perkawinan sebagai syarat administratif untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dualisme keabsahan nikah siri lahir dari perbedaan orientasi antara hukum Islam yang menitikberatkan pada terpenuhinya rukun dan syarat nikah dengan hukum positif yang menekankan kepastian dan perlindungan hukum melalui pencatatan perkawinan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan perlu dipahami sebagai instrumen kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan syariat dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga.