Muhammad Syaupi
Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Hak Tanggungan Terhadap Sanda Tanah Pada Masyarakat Banjar Muhammad Syaupi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1958

Abstract

Praktik sanda tanah masih banyak ditemukan dalam masyarakat Banjar sebagai mekanisme memperoleh pinjaman dengan menjadikan tanah sebagai jaminan utang. Praktik ini dilakukan berdasarkan hubungan kekeluargaan, kepercayaan, dan kebiasaan adat dengan cara menyerahkan sertifikat atau penguasaan atas tanah kepada kreditur tanpa melalui pembebanan dan pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sanda tanah pada masyarakat Banjar, mengkaji penggunaan tanah sebagai jaminan yang sesuai dengan hukum positif Indonesia, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur dalam praktik jaminan tanah yang tidak didaftarkan sebagai Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sanda tanah tidak memenuhi syarat sebagai jaminan kebendaan karena tidak melalui pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan tidak didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Akibatnya, kreditur tidak memperoleh hak preferen maupun kekuatan eksekutorial sebagaimana dimiliki oleh pemegang Hak Tanggungan. Di sisi lain, debitur juga menghadapi risiko ketidakpastian hukum terkait status tanah yang dijadikan jaminan. Meskipun praktik sanda tanah memiliki kelebihan berupa kemudahan, kecepatan, dan biaya yang relatif rendah, praktik tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan tidak memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak. Oleh karena itu, penggunaan tanah sebagai jaminan utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme Hak Tanggungan sesuai ketentuan hukum positif Indonesia guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan tertib administrasi pertanahan.
Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Keterangan Palsu Yang Disampaikan Para Penghadap Dalam Pembuatan Akta Autentik Ahmad fauzan; Muhammad Syaupi
Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : SPT. haria Journal and Education Center Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ijijel.v4i2.1959

Abstract

Akta autentik merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Dalam praktik kenotariatan, sering ditemukan permasalahan berupa keterangan palsu yang disampaikan oleh para penghadap dan kemudian dituangkan ke dalam akta autentik, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai batas tanggung jawab hukum notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum notaris terhadap keterangan palsu yang diberikan oleh para penghadap serta akibat hukum yang timbul terhadap akta autentik yang mengandung keterangan palsu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris pada prinsipnya hanya bertanggung jawab terhadap kebenaran formal akta, meliputi identitas para penghadap, kewenangan bertindak, kehadiran para pihak, dan pemenuhan prosedur pembuatan akta sesuai ketentuan hukum. Kebenaran materiil atas keterangan yang disampaikan oleh para penghadap menjadi tanggung jawab pihak yang memberikan keterangan tersebut. Namun, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana apabila terbukti mengetahui, turut serta, atau lalai sehingga memungkinkan masuknya keterangan palsu ke dalam akta autentik. Selain itu, akta autentik yang dibuat berdasarkan keterangan palsu pada dasarnya tetap dianggap sah dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dan kejujuran para penghadap merupakan faktor penting dalam menjamin keabsahan akta autentik serta mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.